JAKARTA, KOMPAS.com — Biaya penyelenggaraan ujian
nasional menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.
Karena itu, penyelenggaraan ujian nasional tidak boleh membebani siswa
dan orangtua.
Peraturan yang secara tegas melarang pungutan biaya
penyelenggaraan UN tahun ajaran 2011/2012 itu diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2011 tentang Kriteria
Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan
Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional. Peraturan ini ditandatangani
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, akhir tahun 2011.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 27: Pemerintah,
pemerintah daerah, dan satuan pendidikan dilarang memungut biaya
penyelenggaraan UN dari peserta didik, orangtua/walinya, dan/atau pihak
yang membiayainya. Sebab, biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggung
jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Adapun biaya penyelenggaraan
ujian sekolah/madrasah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah dan
satuan pendidikan yang bersangkutan.
Anggota Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP), Djemari Mardapi, mengemukakan, UN merupakan
kegiatan rutin yang merupakan bagian dari proses belajar. ”Sekolah
tidak usah berlebihan dalam pemantapan. Persiapannya bisa dilaksanakan
dalam proses belajar-mengajar di sekolah sehingga tidak perlu biaya
tambahan,” kata Djemari, Selasa (17/1/2012), di Jakarta.
Menurut
Djemari, anggaran UN yang disiapkan pemerintah dinilai sudah mencukupi
untuk penyelenggaraan UN hingga ke sekolah-sekolah, termasuk untuk
membayar biaya pengawas. Karena itu, pungutan untuk pembiayaan UN kepada
siswa dan orangtua tidak diperkenankan.
Untuk pemantapan, pemerintah daerah bisa membantu kucuran dana untuk uji coba (try out)
sekitar dua kali atau lebih. Adapun pemantaapan bisa dilakukan dalam
kegiatan belajar rutin karena kisi-kisi soal UN sudah diberikan BSNP.
”Pungutan
dilarang keras khususnya untuk sekolah negeri. Untuk sekolah swasta
sebenarnya ada juga bantuan, tetapi sekolah swasta kan lebih fleksibel
soal pungutan,” kata Djemari.
Koordinator Koalisi Pendidikan Kota
Bandung, Iwan Hermawan, mengatakan, saat ini sudah ada sejumlah laporan
dari beberapa orangtua yang dipungut biaya pemantapan UN. ”Kalau
pengalaman tahun lalu, di Kota Bandung biasanya sekolah dipungut biaya
untuk operasional subrayon UN dengan hitungan Rp 15.000 per siswa,”
ungkapnya.
Menurut Iwan, adanya pungutan-pungutan terkait UN
membuktikan bahwa UN tetap merepotkan. Pemantapan di luar kegiatan
belajar dinilai perlu bagi sekolah. Sebab, hasil UN bukan untuk
penilaian kelulusan saja, melainkan digunakan untuk penilaian akreditasi
sekolah dan kepala sekolah.
”Jika Mendikbud mengeluarkan
ketentuan tidak boleh memungut biaya UN, ya harus jelas pengawasannya
dan sanksinya. Di samping itu, kebutuhan dana UN juga memang mesti
memadai,” tutur Iwan.