JAKARTA, KOMPAS.com — Biaya penyelenggaraan ujian nasional menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Karena itu, penyelenggaraan ujian nasional tidak boleh membebani siswa dan orangtua.
Peraturan yang secara tegas melarang pungutan biaya penyelenggaraan UN tahun ajaran 2011/2012 itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional. Peraturan ini ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, akhir tahun 2011.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 27: Pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan dilarang memungut biaya penyelenggaraan UN dari peserta didik, orangtua/walinya, dan/atau pihak yang membiayainya. Sebab, biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Adapun biaya penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah dan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Djemari Mardapi, mengemukakan, UN merupakan kegiatan rutin yang merupakan bagian dari proses belajar. ”Sekolah tidak usah berlebihan dalam pemantapan. Persiapannya bisa dilaksanakan dalam proses belajar-mengajar di sekolah sehingga tidak perlu biaya tambahan,” kata Djemari, Selasa (17/1/2012), di Jakarta.
Menurut Djemari, anggaran UN yang disiapkan pemerintah dinilai sudah mencukupi untuk penyelenggaraan UN hingga ke sekolah-sekolah, termasuk untuk membayar biaya pengawas. Karena itu, pungutan untuk pembiayaan UN kepada siswa dan orangtua tidak diperkenankan.
Untuk pemantapan, pemerintah daerah bisa membantu kucuran dana untuk uji coba (try out) sekitar dua kali atau lebih. Adapun pemantaapan bisa dilakukan dalam kegiatan belajar rutin karena kisi-kisi soal UN sudah diberikan BSNP.
”Pungutan dilarang keras khususnya untuk sekolah negeri. Untuk sekolah swasta sebenarnya ada juga bantuan, tetapi sekolah swasta kan lebih fleksibel soal pungutan,” kata Djemari.
Koordinator Koalisi Pendidikan Kota Bandung, Iwan Hermawan, mengatakan, saat ini sudah ada sejumlah laporan dari beberapa orangtua yang dipungut biaya pemantapan UN. ”Kalau pengalaman tahun lalu, di Kota Bandung biasanya sekolah dipungut biaya untuk operasional subrayon UN dengan hitungan Rp 15.000 per siswa,” ungkapnya.
Menurut Iwan, adanya pungutan-pungutan terkait UN membuktikan bahwa UN tetap merepotkan. Pemantapan di luar kegiatan belajar dinilai perlu bagi sekolah. Sebab, hasil UN bukan untuk penilaian kelulusan saja, melainkan digunakan untuk penilaian akreditasi sekolah dan kepala sekolah.
”Jika Mendikbud mengeluarkan ketentuan tidak boleh memungut biaya UN, ya harus jelas pengawasannya dan sanksinya. Di samping itu, kebutuhan dana UN juga memang mesti memadai,” tutur Iwan.
--------------------

Amir Hamzah Copyright © 2009 - 2015 | Template : Yo Koffee | Design By : Designcart | Modif By : amirisme