Pada tanggal 17 Agustus kita biasa mengadakan upacara peringatan proklamasi kemerdekaan Indonesia. Tak terasa saat ini kita merdeka sudah 68 tahun, selama itu pula  kita hanya mampu mempringatianya melalui serangkaian upacara bendera (seremonial). Tanpa mampu untuk memaknai kemerdekaan yang hakiki.

Dalam kamus online, merdeka itu diartikan bebas, yaitu bebas dari perhambaan, penjajahan, dan sebagainya. Atau bebas juga dapat diartikan berdiri sendiri. Merdeka juga diartikan tidak terkena atau lepas dari tuntutan, tidak terikat, tidak bergantung kepada orang atau pihak tertentu atau disebut juga leluasa.

Pengertian-pengertian yang terdapat dalam kamus seperti di atas menunjukan dengan jelas bahwa itulah makna kemerdekaan secara garis besarnya. Tetapi, dalam  ruang lingkup kecil seperti di sekeliling (lingkungan) kita, nyatanya belum. Berapa banyak penduduk yang masih memiliki hambatan ekonomi, tuntutan dari sana-sini, dan mereka masih bergantung kepada pihak-pihak tertentu.

Berarti jika kita tarik kesimpulan sementara, kita ini belum merdeka 100 persen. Penjajah yang dulu dapat diusir dari negri ini telah kembali dengan wajah yang berbeda. Jika penjajah dahulu begitu tampak dan nyata adanya, tapi penjajah saat ini sangat sulit untuk dikenali. Ia berada disekeliling bahkan masih berkewarganegaraan Republik Indonesia. Siapakah dia??

Ya itulah mereka, Si KORUPTOR. Merekalah yang saat ini menjadi musuh kita bersama. Penjajah masa kini yang dengan sadis membantai dan membunuh masyarakat indonesia secara perlahan-lahan. Rakyat berteriak kesusahan, sedangkan ia duduk manis dengan segudang kemewahan. Rakyatnya mengalami kesulitan disana-sini tetapi hal itu ia jadikan sebagai ladang bisnis.

Jika negri ini dipenuhi penjajah-penjajah seperti mereka, maka sampai kapan kemerdekaan yang hakiki itu kita rasakan. Haruskah negri ini di bom atom lebih dulu... agar semuanya bisa kembali dan bangkit seperti negri sakura; jepang.

Atau,  cara yang kedua. Perketat pasal-pasal yang terdapat pada Undang-Undang. Siapa yang jelas-jelas korupsi, maka hukumannya adalah hukum mati. Karena korupsi yang saat ini melanda sudah sangat mengkhawatirkan. Terlebih uang yang mereka korupsi sama dengan menyangkut nyawa dan kehidupan (kemaslahatan) umat manusia. Dengan demikian maka efek jera pun akan terbangun.

Sedangkan cara yang ketiga, seluruh pejabat yang terindikasi kotor maka dipecat dari jabatannya, kemudian diganti dengan yang lebih bersih. Jika terbukti melakukan korupsi maka negara berhak untuk memiskinkan keluarganya seumur hidup.

Semoga secercah harapan ini masih ada... Selamat hari ulang tahun Republik Indonesia yang ke 68 tahun. Mari mengabdi untuk negri, serta berantas korupsi sejak dini. (Zah/)
--------------------

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah mampir di blog sederhana ini. Jangan lupa, biar cakep dan cantik silakan ninggalin satu atau dua patah kata. Apa pun komennya boleh, yang penting sopan dan tdk promosi.

Amir Hamzah Copyright © 2009 - 2015 | Template : Yo Koffee | Design By : Designcart | Modif By : amirisme